Seni Budaya dan Keterampilan (SBK) merupakan salah satu muatan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam mata pelajaran Seni Budaya, aspek budaya
tidak dibahas secara tersendiri tetapi terintegrasi dengan seni. Karena
itu, mata pelajaran Seni Budaya pada dasarnya merupakan pendidikan seni
yang berbasis budaya.
Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan diberikan di sekolah karena keunikan,
kebermaknaan, dan kebermanfaatan terhadap kebutuhan perkembangan peserta
didik, yang terletak pada pemberian pengalaman estetik dalam bentuk
kegiatan berekspresi/berkreasi dan berapresiasi melalui pendekatan:
“belajar dengan seni,” “belajar melalui seni” dan “belajar tentang
seni.” Peran ini tidak dapat diberikan oleh mata pelajaran lain.
Pendidikan Seni Budaya memiliki sifat multilingual, multidimensional,
dan multikultural. Pendidikan
Seni Budaya dan Keterampilan memiliki peranan dalam pembentukan pribadi
peserta didik yang harmonis dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan
anak dalam mencapai multikecerdasan yang terdiri atas kecerdasan
intrapersonal, interpersonal, visual
spasial, musikal, linguistik, logik matematik, naturalis serta
kecerdasan adversitas, kecerdasan kreativitas, kecerdasan spiritual dan moral, dan kecerdasan emosional.
SD Alam Al Ghifari memiliki program kegiatan SBK secara rutin setiap hari Sabtu, baik itu kelas 1, 2, 3, 4, 5, maupun 6. Sehingga, jadwal kegiatan SBK dilaksanakan secara serempak dan dalam waktu yang sama. Namun, pengajar dan kegiatan SBK berbeda-beda sesuai dengan kebijakan Wali Kelasnya masing-masing.
Semoga bermanfaat
(*AN)
0 komentar:
Post a Comment